Sebut kan bentuk bentuk penyampaian pendapat dimuka umum menurut uu no 9 tahun 1998 tentang kemer dekaan mengemukakan pendi muka umum
PPKn
dikaws4038
Pertanyaan
Sebut kan bentuk bentuk penyampaian pendapat dimuka umum menurut uu no 9 tahun 1998 tentang kemer dekaan mengemukakan pendi muka umum
1 Jawaban
-
1. Jawaban meryindah27
Berdasarkan undang-undang No.9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (1) “ Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
1. Unjuk rasa atau demonstrasi
2. Pawai
3. Rapat umum
4. Mimbar bebas