PPKn

Pertanyaan

Sebut kan bentuk bentuk penyampaian pendapat dimuka umum menurut uu no 9 tahun 1998 tentang kemer dekaan mengemukakan pendi muka umum

1 Jawaban

  • Berdasarkan undang-undang No.9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (1) “ Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
    1. Unjuk rasa atau demonstrasi
    2. Pawai
    3. Rapat umum
    4. Mimbar bebas

Pertanyaan Lainnya