hak dan kewakiban warga negara dlm penyampaian pendapat
PPKn
nurhasanah60
Pertanyaan
hak dan kewakiban warga negara dlm penyampaian pendapat
1 Jawaban
-
1. Jawaban Yenxiang22
1.Mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya dalam mengeluarkan pendapat,pandangan,kehendak,atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis,atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan.
2.Memperoleh perlindungan hukum,maksudnya bahwa termasuk didalamnya jaminan keamanan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
Maaf klau slh.Maaf cuma bisa ksh 2
Smoga bermanfaat
LikeAndFollowMe