PPKn

Pertanyaan

hak dan kewakiban warga negara dlm penyampaian pendapat

1 Jawaban

  • 1.Mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya dalam mengeluarkan pendapat,pandangan,kehendak,atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis,atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan.

    2.Memperoleh perlindungan hukum,maksudnya bahwa termasuk didalamnya jaminan keamanan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

    Maaf klau slh.Maaf cuma bisa ksh 2
    Smoga bermanfaat
    LikeAndFollowMe

Pertanyaan Lainnya