hukum suami bersentuhan setelah berwudhu', apakah wudhu'nya batal
B. Arab
ronadi
Pertanyaan
hukum suami bersentuhan setelah berwudhu', apakah wudhu'nya batal
1 Jawaban
-
1. Jawaban rasmanspd
menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadis ini dijadikan dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’ (berhubungan) karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau tetap melanjutkan (tanpa wudhu lagi -pent)”.