IPS

Pertanyaan

Tuliskan syarat suatu negara berdasarkan defacto?

1 Jawaban

  • Kelas/Jenjang Pendidikan : 8 SMP / VIII SMP
    Kelas : 8 SMP/ VIII SMP


    Pembahasan :

    ** Pengakuan De Facto 
    Yaitu Pengakuan Negara dengan Hasil NYATA. Pengakuan ini adalah pengakuan Nyata berdiri nya sebuah Negara. Pengakuan De Facto di berikan Oleh Negara yang pemerintahannya memenuhi hasil :
    -> Konstitutif 
    -> Dan Pemerintahannya baik { stabil }

    ** Syarat Syarat Terbentuknya Negara. >> Secara De Facto <<
    Yaitu :
    A. Adanya Konstitutif.
    Yaitu :

    (-) Ada Rakyat.
    Rakyat adalah semua orang yang menghuni suatu tempat atau suatu daerah. Untuk berdirinya suatu negara Rakyat menjadi Unsur pertama terbentuknya sebuah negara secara De Facto. 

    Rakyat di Bagi menjadi 2 Yaitu :
    A. { Penduduk dan Bukan Penduduk }
    B. { Warga Negara Dan Bukan Warga Negara }

    ** Pengertian :
    >> Penduduk adalah Semua orang yang menetap dalam suatu negara. 
    >> Bukan penduduk adalah Semua orang yang sementara waktu tinggal di  dalam suatu negara. 
    >> Warga negara adalah Semua orang yang berdasarkan hukum atau lainnya, untuk menjadi anggota sebuah negara. 
    >> Bukan warga negara adalah Semua orang yang ada di dalam suatu negara, tapi tidak menjadi anggota/masyarakat dari negara itu.


    (-) Adanya Wilayah/Tempat.
    Wilayah/Tempat sangat penting bagi terbentuknya sebuah Negara secara De Facto. Tanpa adanya sebuah wilayah/tempat, mana mungkin negara akan berdiri secara De Facto.
    Unsur Tempat/Wilayah :
    >> Daratan
    >> Udara 
    >> Perairan 

    (-) Adanya Pemerintahan dan ada yang menjalankannya.
    Suatu Pemerintahan sangat penting bagi terbentuknya sebuah Negara. Tanpa ada pemerintahan. mana mungkin sebuah negara akan terbentuk secara de facto. Oleh sebab itu negara harus memiliki pemerintahan dan aturan aturan.
    Misalkan :
    -> Lembaga Eksekutif
    -> Lembaga Legislatif 
    -> Lembaya Yudikatif 
    -> Dan Lembaga lainnya 

    Jadi, Untuk berdiri nya sebuah Negara Secara De Facto harus ada 3 Unsur :)
    Yaitu :
    (-) Ada Rakyat.
    (-) Ada Tempat/Wilayah.
    (-) Ada Pemerintahan dan ada yang menjalankan.

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya