B. Arab

Pertanyaan

dasar hukum memandikan jenazah

1 Jawaban

  • Memandikan jenazah merupakan fardhu kifayah menurut kalangan jumhur ulama, artinya kewajiban ini dibebankan kepada setiap mukallaf yang berada disekitar jenazah, namun jika telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugur pula kewajiban seluruh mukallaf. Merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA :

    عن ابن عباس رضى الله عنه, أن النبى صلى الله عليه وسلم قال : في الذي سقط عن راحلته فمات اغسلوه بماء وسدر {رواه البخاري ومسلم}

    Artinya : Dari Ibn Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, “ mandikanlah ia dengan air dan daun bidara” ( HR Bukhari 1186 dan Muslim 2092 )


    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya