IPS

Pertanyaan

berdasarkan sifatnya,pajak dibedakan menjadi

2 Jawaban

  • Berdasarkan sifatnya pajak di bagi menjadi
    1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak .
    Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
    2. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah .
  • 2. Pajal obyektif(pajak yang bersifat perseorangan),Pajak obyektif(pajak yang bersifat kebendaan)

Pertanyaan Lainnya