berdasarkan sifatnya,pajak dibedakan menjadi
IPS
asbytama
Pertanyaan
berdasarkan sifatnya,pajak dibedakan menjadi
2 Jawaban
-
1. Jawaban Lauren4533
Berdasarkan sifatnya pajak di bagi menjadi
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak .
Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah . -
2. Jawaban ainiitsme
2. Pajal obyektif(pajak yang bersifat perseorangan),Pajak obyektif(pajak yang bersifat kebendaan)