Dalam keadaan memaksa, presiden dapat membuat PP tanpa persetujuan lembaga..
PPKn
Ttastyy
Pertanyaan
Dalam keadaan memaksa, presiden dapat membuat PP tanpa persetujuan lembaga..
2 Jawaban
-
1. Jawaban putrinanda3
tanpa persetujuan lembaga DPR -
2. Jawaban nurul2411
DPR. Namun, jika keadaan genting telah berlalu. Presiden harus meminta persetujuan DPR agar bisa ditetapkan untuk menjadi UU. Bila tidak diterima pp akan dibuang, dan dibuat UU yg lain
semoga membantu '-')/