Ekonomi

Pertanyaan

sebutkan landasan koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992

1 Jawaban

  • A.Landasan operasional
    Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi.

    Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
    a. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
    b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

    B. Asas Koperasi
    Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua anggota. Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.

    C. Tujuan Koperasi
    Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 adalah : "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".

Pertanyaan Lainnya