PPKn

Pertanyaan

Jelaskan fungsi pengkajian Dan penelitian dalam komnas HAM

1 Jawaban

  • Untuk melaksanakan Fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM (National Commission for Human Rights) berwenang antara lain:Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran - saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Pertanyaan Lainnya