yang berwenang untuk menetapkan negara dalam keadaan bahaya adalah
PPKn
Shafiyyamarelladewi
Pertanyaan
yang berwenang untuk menetapkan negara dalam keadaan bahaya adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban marsha117
Presiden
Semoga bermanfaat ya -
2. Jawaban k0nami
Penetapan Keadaan Darurat Mutlak Kewenangan Presiden