IPS

Pertanyaan

Jenis" pajak yang di tanggung oleh keluarga adalah

2 Jawaban


  • 1.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanahdan bangunan karena adanyakeuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

    Wajib pajak bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

    Tanah dan bangunan yang tidak dikenakan pajak, antara lain: tempat ibadah, rumah sakit, panti asuhan, sekolah, pesantren, museum, hutan lindung, hutan wisata, tanah kuburan. Jadi, tanah dan bangunan yang menyangkut kepentingan umum tidak dikenakan pajak.

    a)  Ketentuan dalam perhitungan PBB

    1)  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yaitu surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.

    2)  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

    3)  Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

    Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan PBB.

    4)  Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) yang dirumuskan sebagai berikut (NJOPKP = NJOP – NJOPTKP).

    5)  Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.

    6)  Pajak PBB yang terutang

    Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP. (0,5% × NJKP).

    b)  Cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

    Asla memiliki tanah seluas 250 m2, di atas tanah itu terdapat bangunan yang luasnya 150 m2. Harga tanah/m2 di daerah itu adalah Rp 500.000,00 sedang harga bangunan/m2 adalah Rp 600.000,00. Tentukan besar PBB yang dibayar Asla!

    Jawab:

    NJOP tanah         = 250 × Rp 500.000,00

    NJOP bangunan  = 150 × Rp 600.000,00


    NJOP dasar perhitungan PBB

    NJOPTKP

                       

    NJOP untuk PBB

    NJKP                       = 20% × 207.000.000

    PBB yang terutang  = 0,5% × 41.400.000

    = Rp  125.000.000,00

    = Rp    90.000.000,00

                                                  ÷

    = Rp   215.000.000,00

    = Rp       8.000.000,00

                                        –

    = Rp   207.000.000,00

    = Rp     41.400.000,00

    = Rp          207.000,00

    Jadi, Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Asla sebesar Rp 207.000,00

    2.  Pajak Penghasilan (PPh)

    3.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • 1. pajak bumi dan bangunan ( pbb )
    2. pajak penghasilan ( pph )
    3. pajak

Pertanyaan Lainnya