PPKn

Pertanyaan

syarat sebagai presiden indonesia menurut pasal 6 uu no.23 tahun 2003.. jawab plz

1 Jawaban

  • a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
    c. tidak pernah mengkhianati negara;
    d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden;
    e. bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
    f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
    g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
    h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
    i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    k. terdaftar sebagai pemilih;
    l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
    m. memiliki daftar riwayat hidup;
    n. belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pertanyaan Lainnya