diketahui ptkp (penghasilan tidak kena pajak) wajib pajak pribadi Rp. 36.000.000,00 menikah rp.3.000.000,00,istri bekerja rp.36.000.000,00, anak rp.3.000.000,00
IPS
triciaindahpramitha
Pertanyaan
diketahui ptkp (penghasilan tidak kena pajak) wajib pajak pribadi Rp. 36.000.000,00 menikah rp.3.000.000,00,istri bekerja rp.36.000.000,00, anak rp.3.000.000,00. berapakah pajak yang di bayar oleh pak andi,jika gajinya rp.5.000.000,00/bulan sudah menikah dan memiliki dua orang anak a. rp.750.000,00
b. rp.600.000.00
c. rp.900.000.00
d.rp.1.200.000.00
b. rp.600.000.00
c. rp.900.000.00
d.rp.1.200.000.00
1 Jawaban
-
1. Jawaban Lisa891
c. rp.900.000.00.........