Sejarah

Pertanyaan

bagaimana hubungan kerjasama lembaga dalam memberhentikan presiden dan wakil presiden

1 Jawaban

  • DPR memiliki fungsi mengawasi presiden dalam menjalankan pemerintahan. apabila DPR berpendapat bahwa Presiden Melanggar  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR. namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan mahkamah konstitusi untuk memeriksa & mengadilinya.

    Lebih jelasnya lihat UUD Pasal 7A & 7B ayat 1-7

Pertanyaan Lainnya