bagaimana hubungan kerjasama lembaga dalam memberhentikan presiden dan wakil presiden
Sejarah
DillianDjojohadikusu
Pertanyaan
bagaimana hubungan kerjasama lembaga dalam memberhentikan presiden dan wakil presiden
1 Jawaban
-
1. Jawaban Radesu
DPR memiliki fungsi mengawasi presiden dalam menjalankan pemerintahan. apabila DPR berpendapat bahwa Presiden Melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR. namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan mahkamah konstitusi untuk memeriksa & mengadilinya.
Lebih jelasnya lihat UUD Pasal 7A & 7B ayat 1-7