pak putu memperoleh gaji Rp950.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena panam Rp360.000,00. jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, gaji yang diterima p
Matematika
Suryabudia3605
Pertanyaan
pak putu memperoleh gaji Rp950.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena panam Rp360.000,00. jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, gaji yang diterima pak putu per bulan sebesar
1 Jawaban
-
1. Jawaban newwiguna
PPh Pak Putu = 10% x (Penghasilan - PTKP)
= 10 % x (950.000 - 360.000)
= 10% x 590.000
= Rp. 59.000
gaji yang diterima Pak Putu = Rp. 950.000 - Rp. 59.000 = Rp. 891.000