PPKn

Pertanyaan

menjelaskan perundang undangan yg mengatur kebebasan mengeluarkan pendapat

2 Jawaban

  • Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
    Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam pasal 1 ayat (1), undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Yang dimaksud mengeluarkan pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat di muka umum, baik secara lisan, tulisan
  • unfang² Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam pasal 1 ayat (1), undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Yang dimaksud mengeluarkan pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat di muka umum, baik secara lisan maupn tulisan, 
    bisa di garis bWahi demokrasi dr rakyat untuk rakyat kmbli ke rakyat

Pertanyaan Lainnya