PPKn

Pertanyaan

para menteri dapat dihentikan oleh

2 Jawaban

  • oleh presiden

    maaf kalau salah
  • Para menteri dapat diberhentikan oleh Presiden
    Hal ini ditunjukkan di Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 yang bunyinya :
    "Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden"

    semoga membantu^^

Pertanyaan Lainnya