para menteri dapat dihentikan oleh
PPKn
NãfisKun
Pertanyaan
para menteri dapat dihentikan oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban mellyana160207
oleh presiden
maaf kalau salah -
2. Jawaban darkzcliff
Para menteri dapat diberhentikan oleh Presiden
Hal ini ditunjukkan di Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 yang bunyinya :
"Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden"
semoga membantu^^