apa fungsi dan tugas dari kpk?
PPKn
Adhiimanprsmadita
Pertanyaan
apa fungsi dan tugas dari kpk?
2 Jawaban
-
1. Jawaban faroldntansil
Jawaban:
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; danMelakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; danMeminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
SEMOGA MEMBANTU -
2. Jawaban Alfaridzi03
Komisi Pemberantas Komisi ( KPK ) adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi korupsi, menanggulangi korupsi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi didirikan dengan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tugas Komisi Pemberantas Korupsi
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sumber : Buku pelajaran PKN, dengan pengubahan
Semoga Bermanfaat !