Seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai gaji Rp.4.500.000,00. Jika PNS tersebut di kenalkan pajak penghasilan sebesar 15%, hitunglah total gaji yg terima s
Ujian Nasional
Arbani15
Pertanyaan
Seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai gaji Rp.4.500.000,00. Jika PNS tersebut di kenalkan pajak penghasilan sebesar 15%, hitunglah total gaji yg terima selama 1 Tahun setelah di potong pajak!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban robik1
4.500.000 . 12 bulan - 15% . 4.500.000
54.000.000 - 675.000
53.325.000