PPKn

Pertanyaan

Jelaskan bagaimana pengertian ancaman menurut pasal 4 UU Nomor 3 tahun 2002!

1 Jawaban

  • Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa

    Sumber: UU. No. 3 Tahun 2002

Pertanyaan Lainnya