Jelaskan bagaimana pengertian ancaman menurut pasal 4 UU Nomor 3 tahun 2002!
PPKn
Dwisaputribbulla
Pertanyaan
Jelaskan bagaimana pengertian ancaman menurut pasal 4 UU Nomor 3 tahun 2002!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Siraf
Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
Sumber: UU. No. 3 Tahun 2002