pengertian asas desentrelisasi dan dekonsentrasi menurut UU No.32 thn 2004
PPKn
nasywadinda
Pertanyaan
pengertian asas desentrelisasi dan dekonsentrasi menurut UU No.32 thn 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban putriqurotta12
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.