PPKn

Pertanyaan

pengertian asas desentrelisasi dan dekonsentrasi menurut UU No.32 thn 2004

1 Jawaban

  • Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah
    otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Pertanyaan Lainnya