Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang A.ringan B.sedang C.biasa D.berat
PPKn
niko190
Pertanyaan
Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang
A.ringan
B.sedang
C.biasa
D.berat
A.ringan
B.sedang
C.biasa
D.berat
2 Jawaban
-
1. Jawaban ivall
D.berat
karena HAM adalah sebuah oraganisasi hukum internasional -
2. Jawaban Adinda2804
d.berat
(yaitu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida)