Uu no 13 tahun 2003, pasal 156, ayat 1 menyebutkan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan dan b
PPKn
yunnyl
Pertanyaan
Uu no 13 tahun 2003, pasal 156, ayat 1 menyebutkan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan dan berapa besarnya. tolong di jelaskan dan menurut pendapat anda terima kasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban METALhead
jadi... setiap perusahaan yang hendak memecat karyawannya harus memberikan pesangon karna pegawai memiliki kontrak kerja yang belum habis masanya. berapa besarnya 100%
bisa juga lebih karna pegawai tersebut sebagai karyawan teladan