uu no 13 tahun 2003, pasal 156, ayat 1 menyebutkan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan dan b
Ekonomi
yunnyl
Pertanyaan
uu no 13 tahun 2003, pasal 156, ayat 1 menyebutkan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan dan berapa besarnya. tolong di jelaskan dan menurut pendapat anda terima kasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban imaniartia
Jadi maksud dari UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1 adalah jika sebuah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau biasanya disebut dengan PHK, maka perusahaan tersebut wajib untuk membayarkan sejumlah uang kepada pegawai/karyawan yang dipecat sebagai pesangon/uang penghargaan atas jasanya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut saya, undang-undang tersebut memang perlu diberlakukan. Karena kasihan juga ketika pegawai dipecat oleh perusahaan lalu tidak diberi pesangon. Setidaknya, dengan adanya uang pesangon, pegawai yang dipecat tersebut dapat menggunakan uang tersebut untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari selagi dia mencari pekerjaan baru.