ketetapan mpr no 17 tahun 1998 terdiri dari ?
PPKn
bobby66
Pertanyaan
ketetapan mpr no 17 tahun 1998 terdiri dari ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban lidya88hc
Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998
Instrumen tersebut ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Adapun isi Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/ 1998, antara lain sebagai berikut
Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.Menugaskan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.Menyusun naskah hak asasi dengan sistematis, dengan susunana) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi, dan
b) piagam hak asasi manusia.
6) Isi beserta uraian hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 13 November 1998.