Pengertian pembunuhan menurut para ahli
Sosiologi
Shierachman
Pertanyaan
Pengertian pembunuhan menurut para ahli
1 Jawaban
-
1. Jawaban lalala42
Menurut Roeslan Saleh (1968:10) menyatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan.
Menurut Van Hamel (Sianturi, 1996:205)merumuskan “strafbaar feit” itu sama dengan yang dirumuskan oleh Simons, hanya ditambahkan dengan kalimat “tindakan mana bersifat dapat dipidana”.
Menurut Vos (Sianturi, 1996:205) merumuskan “strafbaar feit” adalah suatu kelakuan (gedraging) manusia yang dilarang dan oleh undang-undang diancam pidana.
Menurut Jonkers (Sianturi, 1996:205) memberikan defenisi “Strafbaar feit” yaitu:
“Strafbaar feit “ adalah suatu kejadian yang dapat diancam pidana oleh undang-undang.“Strafbaar feit “ adalah suatu kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkanMenurut Pompe (Sianturi, 1996:205)merumuskan bahwa: “Strafbaar feit “ adalah suatu pelanggaran kaidah (penggangguan ketertiban hukum) terhadap mana pelaku mempunyai kesalahan untuk mana pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan umum.
Menurut Moeljatno (Kanter dan Sianturi, 1982:207) menyatakan bahwa: untuk menerjemahkan istilah tersebut beliau menggunakan istilah perbuatan pidana dengan alasan: perbuatan adalah perkataan lazim digunakan dalam percakapan sehari-hari, seperti: perbuatan tidak senonoh, perbuatan jahat dan sebagainya.
Menurut Utrecht (Kanter dan Sianturi, 1982:206) bahwa peristiwa pidana itu meliputi suatu perbuatan hukum atau melalaikan ataupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikannya).
Menurut Rusli Effendy (1978:1) memakai istilah pidana yang menyatakan bahwa: delik perbuatan oleh hukum pidana dilarang dan diancam pidana barang siapa melanggar larangan tersebut, untuk itu disebut peristiwa pidana atau delik.
Menurut Satochid Kartanegara (Kanter dan Sianturi, 1982:208) memakai istilah tindak pidana karena istilah tindak pidana mencakup pengertian berbuat dan atau pengertian melakukan, tidak berbuat, tidak mencakup pengertian mengakibatkan istilah pidana hanya menunjukkan kepada manusia.