1. Sebutkan Prioritas pembangunan otonomi daerah ! 2. Jelaskan tentang prioritas pembangunan otonomi daerah dan contoh ! 3. Jelaskan Konsep prioritas pembanguna
IPS
Mazzhamzah
Pertanyaan
1. Sebutkan Prioritas pembangunan otonomi daerah !
2. Jelaskan tentang prioritas pembangunan otonomi daerah dan contoh !
3. Jelaskan Konsep prioritas pembangunan otonomi daerah !
2. Jelaskan tentang prioritas pembangunan otonomi daerah dan contoh !
3. Jelaskan Konsep prioritas pembangunan otonomi daerah !
1 Jawaban
-
1. Jawaban antordwi
1.Tujuan otonomi daerah/prioritas adalah :
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
- Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri Meringankan beban pemerintah pusat
- Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
2. - Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
- Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
- Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah
3. - Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula. Pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi dan otonomi daerah perlu ditetapkan.
-Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan, setara dengan beban tugas yang dipikul, selaras dengan kondisi daerah, serta lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Dalam kaitan ini juga, diperlukan terbangunnya suatu sistem administrasi dan pola karir kepegawaian daerah yang lebih sehat dan kompetitif.
-Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian revenue dari sumber penerimaan yang berkait dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi, serta tata cara dan syarat untuk pinjaman dan obligasi daerah.
Semoga bermanfaat