unsur forkompimcam terdiri dari
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: IV
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi
Kata Kunci: Forkompimcam
Jawaban pendek:
Unsur Forkompimcam terdiri dari camat sebagai ketua, dan anggotanya yaitu pemimpin TNI (Danramil, Komandan Rayon Militer) dan Kepolisian (Kapolsek, Kepala Kepolisian Sektor) di kecamatan tersebut.
Jawaban panjang:
Forkompimcam adalah kepanjangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan. Tugas dari forum ini antara lain adalah sebagai wadah komunikasi antara pimpinan di daerah, menjaga kerukunan warga dan kerukunan antara umat beragama, mencegah dan mengatasi konflik yang terjadi di masyarakat dan mengatasi ancaman keamanan.
Forkompimcam adalah salah satu jenis Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang terdapat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Pembentukan dari Forkompimda ini diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 26 mengenai Forkompimda, terdapat aturan berikut ini mengenai keanggotaan forkompimda tersebut:
Pasal 26
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi
pimpinan di Kecamatan.
(2) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan.
(3) Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan
teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
(4) Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan.
(5) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.