PPKn

Pertanyaan

macam macam wewenang dari komnas HAM

2 Jawaban

  • A.Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
    B.Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi
    C.Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk memyelesaikan sengketa di pengadilan,dan
    D.Menyampaikan rekomindasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR atau ditindak lanjuti.
    #maaf kalau salah
  • A. penkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
    B. pengkajian dan penelitan berbagai peraturan per-UU untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabuta per-UU yang berkaitan dengan HAM
    C. penerbitan dan pengkajian hasil penelitian
    D. studi kepustakaan, studi di lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai HAM.


    Maaf kalau salah.

Pertanyaan Lainnya