tuliskan syarat suatu negara berdasarkan defacto
IPS
fitroyy
Pertanyaan
tuliskan syarat suatu negara berdasarkan defacto
2 Jawaban
-
1. Jawaban ayaalifia
Mapel : Ppkn
Kelas/Jenjang Pendidikan : 8 SMP / VIII SMP
Materi : Semester 2 Bab 5
Kata Kunci *{ Unsur Unsur Deklaratif Negara }*
Soal :
Tuliskan syarat suatu negara berdasarkan De Facto.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembahasan :
** Pengakuan De Facto
Yaitu Pengakuan Negara dengan Hasil NYATA. Pengakuan ini adalah pengakuan Nyata berdiri nya sebuah Negara. Pengakuan De Facto di berikan Oleh Negara yang pemerintahannya memenuhi hasil :
-> Konstitutif
-> Dan Pemerintahannya baik { stabil }
** Syarat Syarat Terbentuknya Negara. >> Secara De Facto <<
Yaitu :
A. Adanya Konstitutif.
Yaitu :
(-) Ada Rakyat.
Rakyat adalah semua orang yang menghuni suatu tempat atau suatu daerah. Untuk berdirinya suatu negara Rakyat menjadi Unsur pertama terbentuknya sebuah negara secara De Facto.
Rakyat di Bagi menjadi 2 Yaitu :
A. { Penduduk dan Bukan Penduduk }
B. { Warga Negara Dan Bukan Warga Negara }
** Pengertian :
>> Penduduk adalah Semua orang yang menetap dalam suatu negara.
>> Bukan penduduk adalah Semua orang yang sementara waktu tinggal di dalam suatu negara.
>> Warga negara adalah Semua orang yang berdasarkan hukum atau lainnya, untuk menjadi anggota sebuah negara.
>> Bukan warga negara adalah Semua orang yang ada di dalam suatu negara, tapi tidak menjadi anggota/masyarakat dari negara itu.
(-) Adanya Wilayah/Tempat.
Wilayah/Tempat sangat penting bagi terbentuknya sebuah Negara secara De Facto. Tanpa adanya sebuah wilayah/tempat, mana mungkin negara akan berdiri secara De Facto.
Unsur Tempat/Wilayah :
>> Daratan
>> Udara
>> Perairan
(-) Adanya Pemerintahan dan ada yang menjalankannya.
Suatu Pemerintahan sangat penting bagi terbentuknya sebuah Negara. Tanpa ada pemerintahan. mana mungkin sebuah negara akan terbentuk secara de facto. Oleh sebab itu negara harus memiliki pemerintahan dan aturan aturan.
Misalkan :
-> Lembaga Eksekutif
-> Lembaga Legislatif
-> Lembaya Yudikatif
-> Dan Lembaga lainnya
Jadi, Untuk berdiri nya sebuah Negara Secara De Facto harus ada 3 Unsur :)
Yaitu :
(-) Ada Rakyat.
(-) Ada Tempat/Wilayah.
(-) Ada Pemerintahan dan ada yang menjalankan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sekian..
-- Aya Alifia -- -
2. Jawaban HenryThomas
Kelas : VIII
Mapel : PPKN
Bab : Unsur Terbentuknya Negara
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara yang lain. Adapun unsur-unsur negara seperti
1. Adanya Rakyat ---> yang bertempat di daerah dan terdiri dari penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara
- Penduduk ---> warga negara yang menetap di wilayah tersebut
- Bukan Penduduk ---> warga negara yang sementara waktu tinggal di wilayah tersebut. Contoh : turis asing
- Warga negara --> warga negara yang ada di dalam negara tetapi menjadi anggota sebuah negara
- Bukan warga negara --> warga negara yang ada di dalam negara tetapi tidak menjadi anggota sebuah negara
2. Adanya Wilayah---> terbagi atas darat, laut, dan udara
3. Adanya Pemerintah yang berdaulat
Semoga Membantu