setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan keamanan negara hal ini terdapat dalam
PPKn
Davidsitinjak
Pertanyaan
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan keamanan negara hal ini terdapat dalam
2 Jawaban
-
1. Jawaban Salsapapoy01
UUD 1945.....*maap klo salah* -
2. Jawaban bianbee25
Dalam Undang Undang Dasar 1945 . setiap warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan keamanan negara