PPKn

Pertanyaan

kedudukan hukum internasional relarif sangat lemah bila dibandingkan denfan hukum nasional. hal ini dikarenakan faktor berikut kecuali
a. negara menghormati hukum internasional sebagai kewajiban moral
b. aturan hukum internasional tidk jelas
c. negara menghormati hukum internasional untuk menjaga harkat dan martabat negara lain
d. tidak ada aparat yg memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum internasional
e. hukum internasional dibuat secara umum oleh beberapa negara didunia sehingga kepentingan setiap negara tidak dapat diatur secara rinci

1 Jawaban

  • e. hukum internasional dibuat secara umum oleh beberapa negara didunia sehingga kepentingan setiap negara tidak dapat diatur secara rinci

Pertanyaan Lainnya