Sejarah

Pertanyaan

sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit...
a. tidak haram
b. tidak berbahaya
c. tidak mengapa
d. tetap haram

1 Jawaban

  • D.Tetap haram.

    Karena segala sesuatu yang dapat membuat diri kita melayang/menghayal/mabuk itu haram hukumnya walaupun hanya setetes yang diminumnya.

Pertanyaan Lainnya