PPKn

Pertanyaan

5 dari 7 kunci pokok sistem pemerintahan indonesia

1 Jawaban

  • Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:

    1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
    Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949   
    Bentuk Negara : Kesatuan   
    Bentuk Pemerintahan : Republik   
    Sistem Pemerintahan : Presidensial   
    Konstitusi : UUD 1945

    Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.   

    2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950   
    Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950   
    Bentuk Negara : Serikat (Federasi)   
    Bentuk Pemerintahan : Republik   
    Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)   
    Konstitusi : Konstitusi RIS
       
    Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu

    3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959   
    Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959   
    Bentuk Negara : Kesatuan   
    Bentuk Pemerintahan : Republik   
    Sistem Pemerintahan : Parlementer   
    Konstitusi : UUDS 1950

    UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :   
    1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950    2. Pembubaran Konstituante   
    3. Pembentukan MPRS dan DPAS
       
    Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.

    4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)   
    Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966   
    Bentuk Negara : Kesatuan   
    Bentuk Pemerintahan : Republik   
    Sistem Pemerintahan : Presidensial   
    Konstitusi : UUD 1945

    Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.

    5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)   
    Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998   
    Bentuk Negara : Kesatuan   
    Bentuk Pemerintahan : Republik   
    Sistem Pemerintahan : Presidensial   
    Konstitusi : UUD 1945

    6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang   
    Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang   
    Bentuk Negara : Kesatuan   
    Bentuk Pemerintahan : Republik   
    Sistem Pemerintahan : Presidensial

Pertanyaan Lainnya