PPKn

Pertanyaan

sebutkan keanggotaan DPD

2 Jawaban

  • SUSUNAN KANGGOTAAN DPD

    Berdasarkan Pasal 221 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR DPR DPD dan DPRD, DPD terdiri atas wakil-wakil Daerah Provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum . Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluru anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota dari DPR. Keanggotaan dari DPD diresmikan oleh keputusan dari presiden. Anggota DPD berdomisili pada daerah yang pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan dari anggota DPD ialah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji.

    Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.
  • Jawaban :
    Ketua : Irman Gusman utusan Sumatera barat sejak 1 Okt 2009

    Wakil : Gusti Kanjeng ratu Hemas utusan D.I Yogyakarta 1 okt 2009

    Wakil : La Ode Ida Utusan Sulawesi tenggara 1 okt 2009

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya