fungsi lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, BPK
PPKn
NaraRian
Pertanyaan
fungsi lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, BPK
1 Jawaban
-
1. Jawaban tatasya27
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu.