Hukum di indonesia dikelompokkan menjadi :Hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat,dan hukum yurisprudens. Contohnya UU No. 1 thn 1974 tentang oerkaw
PPKn
FeriKurniawan14
Pertanyaan
Hukum di indonesia dikelompokkan menjadi :Hukum undang-undang,
hukum kebiasaan,
hukum traktat,dan hukum yurisprudens. Contohnya UU No. 1 thn 1974 tentang oerkawinan adalah contoh isi dari hukum..?
hukum kebiasaan,
hukum traktat,dan hukum yurisprudens. Contohnya UU No. 1 thn 1974 tentang oerkawinan adalah contoh isi dari hukum..?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ivana84
hukum undang undang karena terdapat pasal yang megatur