PPKn

Pertanyaan

makna prinsip supremasi hukum?

2 Jawaban

  • prinsip supremasi hukum adalah bahwa hukum itu ditegakkan bagi setiap pelanggarnya




    semoga membantu
    jadikan sebagai jawaban tercerdas ya
  • merupakan rangkaian dari selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.

    Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis,kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.

Pertanyaan Lainnya