makna dikuasai pada pasal 33 ayat (1) uud 1945
PPKn
thufailahismail
Pertanyaan
makna "dikuasai" pada pasal 33 ayat (1) uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban SADAM98
Makna "dikuasai" pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yaitu berarti "negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator yang secara dinamis menuju negara hanya sebagai regulator dan fasilitator".
Semoga Jawaban Saya Bisa membantu...
TRIMS...