PPKn

Pertanyaan

salah satu kunci pokok sistem pemerintahan indonesia yang ditegaskan dalam penjelasan uud 1945 adalah

1 Jawaban


  • I. Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat).
       1.Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat ) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)

    II.Sistem konstitusional 
       2.Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
          tidak terbatas).

    III.Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan rakyat (Die Gezamte     
          Staatgewalt   liegi allein der Majelis) 
         3.Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai
            penjelasan seluruh rakyat Indonesia ( Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkers) Majelis ini
            menetapkan Undang-undang dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini
            mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara ( Wakil Presiden ). Majelis inilah
            yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan  haluan negara
            menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada
            Majelis. Ia ialah "Mandataris " dari Majelis.  Ia berwajib menjalankan putusan -putusan Majelis,
            Presiden tidak "neben", adakan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.

    IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
                Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
          tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
          Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).

    V.Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
             Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan
        Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan
        anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbegrooting).
             Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung
        jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan.

    VI.Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada 
         Dewan Perwakilan Rakyat.
               Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
         bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada
         Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.

    VII.Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
               Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
           "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab
            kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara
            Dewan Perwakilan Rakyat

Pertanyaan Lainnya