pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diadili oleh
PPKn
Adinda2804
Pertanyaan
pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diadili oleh
1 Jawaban
-
1. Jawaban amel2442
Suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. Akan tetapi, Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU 26/2000”).