Perbedaan pajak perseorangan dan pajak badan usaha
IPS
shivayana
Pertanyaan
Perbedaan pajak perseorangan dan pajak badan usaha
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ari98765
Pajak perseorangan: Pajak yang merupakan saya sendiri
Pajak badan usaha: pajak yang pemegang usaha/ Bos/ direktur
=> SEMOGA MEMBANTU -
2. Jawaban faroldntansil
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:
1. Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
2. Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
3. Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung
4. berdasarkan Undang-Undang