IPS

Pertanyaan

Perbedaan pajak perseorangan dan pajak badan usaha

2 Jawaban

  • Pajak perseorangan: Pajak yang merupakan saya sendiri
    Pajak badan usaha: pajak yang pemegang usaha/ Bos/ direktur
    => SEMOGA MEMBANTU
  • Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:

    1.      Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara

    2.      Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara

    3.      Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung 

    4.      berdasarkan Undang-Undang

Pertanyaan Lainnya