pemberhentian presiden dan wkil presiden menurut UUD 1945
PPKn
Sendyjr
Pertanyaan
pemberhentian presiden dan wkil presiden menurut UUD 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban LIZA0
Semoga Membantu ^_^
Maaf Kalau Salah2. Jawaban Dhanisahalim
Impeachment atau yang sering disebut dengan Pemakzulan adalah Pemberhentian Presiden/wakil presiden dalam masa jabatnnya. Hal ini bisa dilakukan apabila Presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum, bupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
smoga membantu ;))Pertanyaan Lainnya