PPKn

Pertanyaan

pemberhentian presiden dan wkil presiden menurut UUD 1945

2 Jawaban

  • Semoga Membantu ^_^
    Maaf Kalau Salah
    Gambar lampiran jawaban LIZA0
  • Impeachment atau yang sering disebut dengan Pemakzulan adalah Pemberhentian Presiden/wakil presiden dalam masa jabatnnya. Hal ini bisa dilakukan apabila Presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum, bupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

    smoga membantu ;))

Pertanyaan Lainnya