jelaskan keanggotaan lembaga negara UUD 1945
PPKn
echazukhrufani
Pertanyaan
jelaskan keanggotaan lembaga negara UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban xiexingfang15
1. MPR: mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. DPR: Hak Interpelasi, Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden. Hak Angket, Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden. Hak Inisiatif, Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden. Hak Amandemen, Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang). Hak Budget, Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Hak Petisi, Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
3. presiden dan wakil presiden
4. kementrian negara
5. DPD
6. BPK
7. MA
8. MK
9. KY