PPKn

Pertanyaan

jelaskan keanggotaan lembaga negara UUD 1945

1 Jawaban

  • 1. MPR: mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

    2. DPR: Hak Interpelasi, Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden. Hak Angket, Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden. Hak Inisiatif, Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden. Hak Amandemen, Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang). Hak Budget, Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Hak Petisi, Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

    3. presiden dan wakil presiden
    4. kementrian negara
    5. DPD
    6. BPK
    7. MA
    8. MK
    9. KY


Pertanyaan Lainnya