Konsep Wawasan Nusantara menurut UU No. 6 Tahun 1996 tentang wilayah perairan Indonesia
PPKn
dwin7536
Pertanyaan
Konsep Wawasan Nusantara menurut UU No. 6 Tahun 1996 tentang wilayah perairan Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Jawaban:
Konsep wawasan nusantara menurut UU nomor 6 tahun 1996 adalah bahwa kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan, yang meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara tanah dan sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pembahasan:
Wawasan nusantara adalah sebagai cara pandang bangasa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia adalah peraturan hukum yang disusn untuk memantapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara
Undang-undang ini juga mempertegas Deklarasi Juanda yang dicanangkan pada tanggal 13 Desember 1957
Deklarasi Juanda tersebut, mengandung makna bahwa Negara Indonesia adalah satu kesatuan yang meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) secara tidak terpisahkan sebagai Negara Kepulauan.
Di wilayah ini, Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengelola wilayah ini dan membatasi tindakan kapal negara asing di sini. Wilayah ini menjadi tanggung jawab keamanan Indonesia.
Kapal asing bisa lewat, menangkap ikan dan melakukan pemindahan muatan di wilayah ini namun harus dengan ijin dari Indonesia. Hak melintas kapal asing ini disebut “Hak Lintas Damai” dan diatur dalam pasal 11 Undangn-undang ini.
Kelas: X
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Wawasan Nusantara
Kata Kunci: UU nomor 6 tahun 1996