jelaskan hubungan pemerintahan pusat dan daerah yang bersifat struktural dan fungsional
PPKn
handarweni8754
Pertanyaan
jelaskan hubungan pemerintahan pusat dan daerah yang bersifat struktural dan fungsional
1 Jawaban
-
1. Jawaban 080957
a. Secara struktual
Secara struktual hubungan pemerintahan pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 84 thn 2000.Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lambaga yang disesuikan dengan kebutuhan daerah
b.Secara fungsional
Pada dasarnya pemerintahan pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang melengkapi satu sama lain.Hubungan tersebut terletak pada visi,misi,tujuan dan fungsinya masing-masing.
*Semoga bermanfaat*