PPKn

Pertanyaan

jelaskan hubungan pemerintahan pusat dan daerah yang bersifat struktural dan fungsional

1 Jawaban

  • a. Secara struktual
    Secara struktual hubungan pemerintahan pusat dan daerah diatur dalam  Peraturan Pemerintan Nomor 84 thn 2000.Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lambaga yang disesuikan dengan kebutuhan daerah
     
    b.Secara fungsional
    Pada dasarnya pemerintahan pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang melengkapi satu sama lain.Hubungan tersebut terletak pada visi,misi,tujuan dan fungsinya masing-masing.

    *Semoga bermanfaat*

Pertanyaan Lainnya