Hak prerogatif presiden diartikan sebagai kekuasaan...
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban MDKP
Hak prerogatif presiden adalah hak/kekuasaan presiden yang tidak dapat diganggu gugat dan tidak memerlukan pertimbangan dari lembaga lainnya.
Pembahasan :
Presiden adalah satu bagian dari lembaga eksekutif dalam suatu sistem pemerintahan pusat. Di dalam sistem kelembagaan, kegiatan setiap lembaga memerlukan saran dari lembaga lainnya. Bahkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan pun harus mendapatkan pertimbangan dari lembaga lain seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MA (Mahkamah Agung). Walaupun demikian, presiden memiliki kekuasaan yang tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain yang tertuang isinya dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut :
- Pasal 5 ayat (2) : Hak presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 10 : Hak presiden dalam memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
- Pasal 17 ayat (2) : Hak presiden dalam mengangkat dan memberhentikan para menteri.
- Pasal 22 ayat (1) : Hak presiden dalam memberikan tanda jasa atau penghormatan kepada seseorang.
Disisi lain, contoh hubungan presiden yang dibatasi oleh lembaga lain yang isinya terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain sebagai berikut :
- Pasal 14 ayat (1) : Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan dari Mahkamah Agung.
- Pasal 14 ayat (2) : Presiden memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 24B ayat (3) : Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Hak-hak prerogatif presiden lainnya https://brainly.co.id/tugas/1670515
- Tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan https://brainly.co.id/tugas/6233916
- Kedudukan presiden pada sistem presidensial https://brainly.co.id/tugas/16906589
Detail Soal :
Kelas: VIII
Mata Pelajaran: PPKn
Materi : Bab 2 - Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Kata kunci: presiden; hak prerogatif presiden; hak-hak presiden
Kode Kategorisasi : 8.9.2
#TingkatkanPrestasimu