Dalam undang undang nomor 2 tahun 2015 dijelaaskan bahwa pengertian dari instansi vertiikal terdiri dari
Ekonomi
PHENOMENALP1
Pertanyaan
Dalam undang undang nomor 2 tahun 2015 dijelaaskan bahwa pengertian dari instansi vertiikal terdiri dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban DinaMahardika17
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.