PPKn

Pertanyaan

jelaskan prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan demokrasi pancasila

2 Jawaban

  • Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila dimana terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

    Diatas merupakan pengertian demokrasi pancasila yang bisa kamu baca di artikel :

    Demokrasi Pancasila Lengkap

    Penerapan dari demokrasi tersebut didasari tentu dari lima sila dalam Pancasila. Supaya lebih lengkap lagi materinya, kali ini kita akan bahas mengenai prinsip #Demokrasi pancasila.

    Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

    Prinsip demokrasi pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu :

     

    1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa

    Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai  juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.

     

    2. Demokrasi dengan kecerdasan

    Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.

     

    3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

    Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD.


    4. Demokrasi dengan rule of law

    Hal ini mempunyai empat makna penting :

    Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

     

    5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara

    Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini mengal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division  and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance)

    Baca juga : 7 Sendi Pokok Demokrasi Pancasila


    6. Demokrasi dengan hak asasi manusia

    Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut,namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

     

    7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

    Demokrasi pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau meredeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil. Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya.

     

    8. Demokrasi dengan otonomi daerah

    Prinsip yang ke delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi dimana pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada propisi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat.

     

    9. Demokrasi dengan kemakmuran

    Prinsipnya ialah supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulat rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.

     

    10. Demokrasi yang berkeadilan sosial

    Prinsip ke sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai kelompok, golong dan masyarakat.

  • Tertuang dalam sila ke-4 Pancasila yang mempunyai dua prinsip utama; Kerakyatan dan Musyawarah.

    -kedaulatan berada di tangan rakyat
    -melindungi hak asasi setiap warga negara
    -keputusan diambil dengan musyawarah
    -setiap warga negara punya wadah untuk menyalurkan aspirasi (melalui perwakilan)
    -keseimbangan antara hak dan kewajiban 
    -segala keputusan diambil dengan hikmat secara bijaksana

Pertanyaan Lainnya