19. UUD 1945 pasal 33 ayat 2, menyatakan bahwa cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
PPKn
kayrachmanto
Pertanyaan
19. UUD 1945 pasal 33 ayat 2, menyatakan bahwa cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Makna kata "di kuasai" dalam pasal tersebut adalah.....
Makna kata "di kuasai" dalam pasal tersebut adalah.....
1 Jawaban
-
1. Jawaban santi403
19) C
maaf kalo salah